Memasuki bulan Maret 2026, wajah administrasi perpajakan Indonesia telah berubah secara fundamental. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memensiunkan sistem DJP Online dan menggantinya dengan Coretax Administration System (CTAS).
Bagi Wajib Pajak (WP), pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang dilakukan pada awal 2026 bukan lagi sekadar rutinitas tahunan, melainkan proses adaptasi besar terhadap ekosistem perpajakan digital yang sepenuhnya baru.
Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024 beserta peraturan turunannya seperti PER-11/PJ/2025, Coretax mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform terpadu. Namun, masa transisi ini juga memunculkan tantangan teknis dan administratif yang nyata. Artikel ini membahas kasus-kasus paling sering terjadi beserta solusi praktis dan langkah teknisnya.
Masalah Aktivasi: Gagal Login dan Hilangnya Akses EFIN
Banyak Wajib Pajak yang sebelumnya menggunakan EFIN untuk login ke DJP Online mengalami kebingungan karena pada Coretax 2026, EFIN tidak lagi digunakan sebagai metode autentikasi utama.
Dalam praktik pendampingan pelaporan SPT awal Maret 2026, kami menemukan cukup banyak Wajib Pajak yang gagal login bukan karena kesalahan sistem, melainkan karena alamat email dan nomor ponsel yang tercatat di database DJP sudah tidak aktif sejak beberapa tahun terakhir. Proses pemutakhiran data inilah yang justru memakan waktu paling lama jika tidak dilakukan sebelum masa pelaporan dimulai.
Masalah seperti WP tidak dapat mengakses portal coretaxdjp.pajak.go.id karena email atau nomor ponsel yang tercatat di basis data lama sudah tidak aktif. Akibatnya, kode OTP aktivasi akun tidak pernah diterima.
Oleh karena itu, WP disarankan untuk:
- Aktivasi ulang akun: Masuk ke portal Coretax dan pilih menu Lupa Kata Sandi. Gunakan NIK (untuk WP Orang Pribadi) yang telah terpadankan dengan NPWP.
- Pemutakhiran data kontak: Jika email atau nomor lama sudah tidak aktif, lakukan pemutakhiran data melalui Kring Pajak 1500200 atau dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk validasi identitas (termasuk face recognition bila diminta).
- Pastikan pulsa tersedia: Nomor ponsel harus memiliki pulsa minimal Rp5.000, karena pengiriman OTP melalui SMS kini memotong pulsa secara langsung.
Masalah Penandatanganan: Sertifikat Elektronik Tidak Valid
Seorang pengusaha (WP Orang Pribadi) ingin mengirimkan SPT Tahunan 2025 pada Maret 2026, namun tombol “Kirim” tidak aktif atau muncul pesan kesalahan terkait otorisasi.
Pada sistem Coretax, pengesahan SPT tidak lagi menggunakan kode verifikasi email sederhana. WP wajib memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik yang diterbitkan melalui menu Portal Saya.
- Ajukan Sertifikat Elektronik melalui Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Buat passphrase baru sebagai pengaman sertifikat.
Sertifikat berlaku selama dua tahun. Tanpa sertifikat ini, SPT Tahunan tidak dianggap sah secara digital.
Masalah Pengisian: Tidak Menemukan Formulir 1770 / 1770S / 1770SS
Banyak karyawan swasta mencari menu Formulir 1770S di dashboard Coretax, tetapi tidak menemukannya.
Ini dikarenakan mulai 2026, DJP menghapus klasifikasi formulir 1770, 1770S, dan 1770SS. Coretax kini menggunakan satu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang bersifat dinamis.
- Pendekatan kuesioner (Yes/No):
Pengisian dimulai dari Induk SPT dengan serangkaian pertanyaan (misalnya: Apakah Anda memiliki penghasilan dari pekerjaan?). - Lampiran otomatis:
Jawaban “Ya” akan memunculkan lampiran yang relevan (misalnya Lampiran L-1 Bagian D), sedangkan jawaban “Tidak” akan menyembunyikannya. Sistem ini mencegah pengisian data yang tidak diperlukan.
Masalah Data: Ketidaksesuaian Data Prepopulated
WP menemukan data harta atau bukti potong yang ditarik otomatis (prepopulated) tidak sesuai dengan kondisi aktual per 31 Desember 2025.
Berdasarkan pengalaman asistensi pengisian SPT Tahunan 2025, perbedaan data prepopulated paling sering terjadi pada bukti potong yang diunggah mendekati akhir tahun oleh pemberi kerja. WP yang melakukan validasi manual lebih awal terbukti dapat menghindari pembetulan SPT setelah tenggat pelaporan.
Terjadi keterlambatan sinkronisasi data dari pihak ketiga atau kesalahan input. Selain itu, terdapat aturan baru mengenai pengisian Nilai Saat Ini untuk harta.
- Validasi manual:
Bandingkan data dengan Formulir 1721-A1. WP tetap dapat mengoreksi atau menambahkan data secara manual.
- Nilai harta:
Berdasarkan PER-11/PJ/2025, WP wajib mengisi nilai estimasi pasar per 31 Desember 2025, bukan lagi harga perolehan historis.
Masalah Pembulatan: Selisih Kurang Bayar
WP Badan menghitung pajak terutang Rp10.500.550,50, tetapi Coretax menampilkan angka yang berbeda.
Ini dikarenakan Coretax menerapkan aturan pembulatan seragam.
Aturan Pembulatan:
- Rupiah: < Rp50 dibulatkan ke bawah, ≥ Rp50 dibulatkan ke atas
- USD: < USD 0,005 dibulatkan ke bawah, ≥ USD 0,005 dibulatkan ke atas
Ikuti angka yang dihasilkan sistem. Gunakan fitur Tax Deposit (e-wallet pajak) untuk mempermudah pembayaran tanpa perlu membuat kode billing berulang.
Implementasi Coretax 2026 tidak hanya mengubah platform pelaporan, tetapi juga menuntut penyesuaian pada cara Wajib Pajak mengelola data, proses, dan kepatuhan perpajakannya secara menyeluruh. Tantangan yang muncul pada pelaporan SPT Tahunan 2025 umumnya berkaitan dengan kesiapan data profil, integrasi sistem pendukung seperti payroll, serta pemahaman terhadap mekanisme validasi dan otorisasi digital yang baru. Dengan melakukan asesmen awal dan penyesuaian proses internal sejak dini, Wajib Pajak dapat memitigasi risiko administratif dan memastikan kepatuhan yang lebih berkelanjutan di tengah transformasi sistem perpajakan nasional.
WeSrve merupakan perusahaan solusi bisnis yang menjadi mitra andalan bagi klien dalam penyediaan berbagai layanan terkait kesekretariatan perusahaan. Layanan yang disediakan meliputi pendirian perusahaan, kepatuhan ekspatriat, payroll, akuntansi, dan perpajakan.
Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai sistem perpajakan di Indonesia, silakan kunjungi website kami di www.wesrve.co.id atau hubungi kami melalui email di support@wesrve.co.id maupun WhatsApp di +62 818 1881 1887. Kami siap membantu Anda dan menantikan kesempatan untuk mendukung pencapaian tujuan Anda.
Terima kasih telah membaca artikel ini.