Memahami TER Pajak: PPh 21 Transformasi Penghitungan di Tahun 2026

Memahami TER Pajak PPh 21 Transformasi Penghitungan di Tahun 2026

Dunia perpajakan Indonesia memasuki babak baru sejak diberlakukannya Tarif Efektif Rata-rata (TER) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023. Memasuki tahun 2026, mekanisme ini telah menjadi bagian integral dari sistem Coretax, yang bertujuan menyederhanakan proses penghitungan PPh Pasal 21 secara signifikan.

Meski menawarkan kemudahan administratif, penerapan TER tetap menuntut pemahaman yang tepat agar pemberi kerja dan pegawai terhindar dari kesalahan pemotongan maupun selisih pajak di akhir tahun.

Perlu ditegaskan bahwa TER bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan metode penyederhanaan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 bulanan untuk masa Januari hingga November. Rekonsiliasi akhir tetap dilakukan pada bulan Desember menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Mengapa TER Diterapkan?

Sebelum penerapan TER, penghitungan PPh 21 bulanan dikenal kompleks karena melibatkan banyak variabel, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, serta perhitungan PTKP yang harus dilakukan setiap masa pajak. Kondisi ini sering kali menimbulkan risiko kesalahan administratif.

Penerapan TER bertujuan untuk:

  • Memberikan kemudahan administratif
    Pemberi kerja cukup mengalikan penghasilan bruto dengan tarif TER sesuai kategori Wajib Pajak.

  • Meningkatkan akurasi perhitungan
    Penyederhanaan formula mengurangi risiko kesalahan manual dalam proses payroll.

  • Mendorong transparansi
    Pegawai dapat lebih mudah memahami dan memverifikasi potongan pajak berdasarkan penghasilan bruto yang diterima.

Struktur Kategori Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Tarif Efektif Rata-rata dibagi ke dalam tiga kategori utama berdasarkan status PTKP Wajib Pajak sebagai berikut:

KategoriStatus PTKPKeterangan
ATK/0, TK/1, K/0PTKP Rp54 juta – Rp58,5 juta
BTK/2, TK/3, K/1, K/2PTKP Rp63 juta – Rp67,5 juta
CK/3PTKP Rp72 juta

Selain kategori bulanan, terdapat pula TER Harian, yaitu:

  • 0% untuk penghasilan bruto harian hingga Rp450.000

  • 0,5% untuk penghasilan bruto harian di atas Rp450.000 hingga Rp2.500.000

Mekanisme Januari–November vs Rekonsiliasi Desember

Pemotongan PPh Pasal 21 dengan TER bersifat sementara (estimasi) dan baru diselesaikan secara final pada akhir tahun.

Januari–November
PPh 21 dihitung dengan formula sederhana:
Penghasilan Bruto × Tarif TER

Desember (Rekonsiliasi Akhir)
Sistem Coretax akan menghitung pajak terutang setahun penuh menggunakan tarif progresif Pasal 17, kemudian dikurangkan dengan total PPh 21 yang telah dipotong dari Januari hingga November.

Apabila total pemotongan selama 11 bulan lebih besar dari pajak terutang tahunan—yang kerap terjadi akibat bonus, insentif, atau lembur—maka kelebihan potong tersebut wajib dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai pada saat pembayaran gaji bulan Desember.

Dampak TER terhadap Pelaporan SPT Tahunan 2025 (Maret 2026)

Dengan penerapan TER dan integrasi data melalui Coretax, pelaporan SPT Tahunan bagi pegawai dengan satu sumber penghasilan diperkirakan akan lebih banyak berstatus Nihil, karena rekonsiliasi telah diselesaikan oleh pemberi kerja di akhir tahun.

Namun demikian, validitas SPT Tahunan tetap bergantung pada kondisi individual, khususnya bagi Wajib Pajak yang memiliki:

  • lebih dari satu pemberi kerja,

  • penghasilan tambahan di luar gaji, atau

  • harta dan investasi tertentu.

Dalam kondisi tersebut, penggabungan dan validasi data melalui Coretax tetap menjadi faktor penentu kepatuhan pajak.

Implementasi TER merupakan bagian dari modernisasi sistem perpajakan Indonesia yang bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi tanpa mengubah beban pajak riil yang ditanggung masyarakat. Meski terlihat sebagai perubahan teknis, pemahaman terhadap kategori PTKP, mekanisme rekonsiliasi, serta validasi data penghasilan bruto menjadi krusial untuk mencegah potensi selisih pajak di akhir tahun.

Pada akhirnya, sistem perpajakan yang adil berawal dari administrasi yang rapi dan transparan. Penerapan TER yang tepat tidak hanya membantu pemberi kerja dan pegawai memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga mendukung terciptanya ekosistem fiskal yang lebih stabil dan terukur bagi perekonomian Indonesia ke depan.

WeSrve merupakan perusahaan solusi bisnis yang menjadi mitra andalan klien dalam penyediaan layanan kesekretariatan perusahaan, pendirian badan usaha, kepatuhan ekspatriat, payroll, akuntansi dan perpajakan, bantuan impor, serta pemasaran digital.

Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai sistem perpajakan di Indonesia, silakan mengunjungi website kami di www.wesrve.co.id atau menghubungi kami melalui email support@wesrve.co.id maupun WhatsApp +62 818 1881 1887.
Kami siap membantu dan menantikan kesempatan untuk mendukung pencapaian tujuan bisnis Anda.

Scroll to Top
Open chat
WeSrve
Hello 👋
Can we help you?