Transformasi PPh 21: Perbedaan Mendasar Metode Lama vs Sistem TER
Sejak Januari 2024, Indonesia secara resmi meninggalkan metode penghitungan PPh Pasal 21 yang dikenal kompleks dan beralih ke sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2023. Bagi banyak Wajib Pajak maupun praktisi payroll, perubahan ini tidak sekadar merupakan pergantian rumus atau tarif, melainkan mencerminkan pergeseran