Sejak Januari 2024, Indonesia secara resmi meninggalkan metode penghitungan PPh Pasal 21 yang dikenal kompleks dan beralih ke sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2023. Bagi banyak Wajib Pajak maupun praktisi payroll, perubahan ini tidak sekadar merupakan pergantian rumus atau tarif, melainkan mencerminkan pergeseran paradigma dalam cara menghitung dan mengelola pemotongan pajak penghasilan bulanan.
Artikel ini membahas secara komprehensif perbedaan mendasar antara metode penghitungan PPh Pasal 21 lama dan sistem TER, ditinjau dari aspek mekanisme penghitungan, pengakuan pengurang pajak, struktur tarif, hingga implikasi administratif bagi karyawan dan pemberi kerja.
Mekanisme Penghitungan Bulanan
Dalam metode PPh Pasal 21 lama, perusahaan diwajibkan melakukan simulasi penghitungan pajak setahunan setiap bulan. Proses ini meliputi penghitungan penghasilan bruto, pengurangan biaya jabatan dan iuran pensiun, penyetahunan penghasilan neto, pengurangan PTKP, hingga penerapan tarif progresif Pasal 17 yang kemudian dibagi ke dalam 12 bulan. Pendekatan tersebut menjadikan proses payroll relatif kompleks dan rentan terhadap kesalahan administratif.
Sebaliknya, dalam sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER), penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dilakukan secara langsung berdasarkan penghasilan bruto dan kategori TER karyawan. Perusahaan tidak lagi perlu melakukan simulasi pajak setahunan di setiap masa pajak, karena pemotongan dilakukan dengan formula sederhana:
PPh Pasal 21 Bulanan = Penghasilan Bruto × Tarif TER
Pengakuan Pengurang Pajak (Biaya Jabatan & Iuran)
Pada metode lama, biaya jabatan dan iuran pensiun diperhitungkan sebagai pengurang pajak setiap bulan sebelum tarif pajak diterapkan. Pola ini membuat nominal PPh Pasal 21 bulanan relatif stabil sejak awal tahun.
Namun, dalam sistem TER, biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP tidak dikurangkan secara eksplisit pada periode Januari hingga November. Seluruh komponen pengurang tersebut baru diperhitungkan pada bulan Desember melalui mekanisme rekonsiliasi akhir tahun. Akibatnya, potongan pajak bulanan dapat terasa berbeda pada awal tahun, meskipun total pajak tahunan pada akhirnya tetap sama.
Struktur Tarif yang Digunakan
Perbedaan mendasar antara metode lama dan sistem TER terletak pada pendekatan tarif yang digunakan dalam pemotongan PPh Pasal 21 bulanan.
| Aspek | Metode Lama | Sistem TER |
|---|---|---|
| Tarif Bulanan | Menggunakan tarif progresif Pasal 17 (5%–35%) | Menggunakan tabel Tarif Efektif Rata-rata (0%–34%) |
| Variasi Tarif | Kaku berdasarkan lapisan PKP | Lebih dinamis berdasarkan rentang penghasilan bruto |
| Ketentuan Harian | Mengacu pada batas penghasilan tidak kena pajak tertentu | Menggunakan TER Harian (0% atau 0,5%) |
Perbedaan struktur tarif ini menunjukkan bahwa metode lama menitikberatkan pada lapisan PKP tahunan, sedangkan sistem TER menggunakan pendekatan yang lebih fleksibel berdasarkan rentang penghasilan bruto bulanan.
Rekonsiliasi Akhir Tahun
Dalam metode lama, karena penghitungan pajak bulanan telah menggunakan pendekatan setahunan, selisih pajak pada akhir tahun umumnya tidak terlalu signifikan, kecuali terdapat bonus, insentif, atau kenaikan gaji di tengah tahun.
Sementara itu, dalam sistem TER, bulan Desember menjadi fase rekonsiliasi utama. Pada tahap ini, perusahaan menghitung kembali pajak terutang satu tahun penuh menggunakan tarif progresif Pasal 17.
Apabila total pemotongan TER lebih besar, maka terjadi kelebihan potong yang wajib dikembalikan kepada karyawan. Sebaliknya, apabila total pemotongan lebih kecil, kekurangan pajak akan dibayarkan melalui gaji bulan Desember.
Dampak terhadap Pengelolaan Keuangan
Bagi karyawan, sistem TER memberikan kejelasan mengenai persentase pajak yang dikenakan atas penghasilan bruto setiap bulan, sehingga perencanaan keuangan pribadi menjadi lebih terukur.
Sementara itu, bagi perusahaan, penerapan TER secara signifikan:
mengurangi kompleksitas perhitungan payroll,
meminimalkan risiko kesalahan dalam penghitungan pengurang pajak (seperti biaya jabatan),
menurunkan potensi temuan administratif dalam pemeriksaan pajak.
Pergeseran dari metode PPh Pasal 21 lama ke sistem TER merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong administrasi perpajakan yang lebih sederhana, transparan, dan user-friendly. Meskipun memerlukan adaptasi awal—terutama dalam memahami kategori TER A, B, dan C—sistem ini terbukti menyederhanakan proses kepatuhan bagi pemberi kerja di Indonesia.
Penting untuk dipahami bahwa meskipun metode penghitungan berubah, total beban pajak tahunan tetap sama. TER hanyalah instrumen penyederhanaan pemotongan bulanan, sementara prinsip keadilan tetap dijaga melalui penerapan tarif progresif pada tahap rekonsiliasi akhir tahun.
WeSrve merupakan perusahaan solusi bisnis yang menjadi mitra andalan bagi klien dalam penyediaan berbagai layanan terkait kesekretariatan perusahaan. Layanan yang disediakan meliputi pendirian perusahaan, kepatuhan ekspatriat, payroll, akuntansi dan perpajakan.
Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai sistem perpajakan di Indonesia, silakan kunjungi www.wesrve.co.id atau hubungi kami melalui email support@wesrve.co.id maupun WhatsApp +62 818 1881 1887. Kami siap membantu dan menantikan kesempatan untuk mendukung pencapaian tujuan bisnis Anda.